- IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
Ijin Yg di berikan kepada Perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan
- IPB (Ijin Penggunaan Bangunan )
Ijin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi syarat pungsi perlengkapan.
- KMB ( Kelayakan Penggunaan Bangunan )
Ijin Yang di gunakan kepada perorarangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal ) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
- GSJ (Garis Sepadan Jalan)
Garis Rencana Jalan / Rencana Lebar Jalan yang di tetapkan dalam rencana tata kota
- GSB (Garis Sepadan Bangunan)
Adalah Garis batas yang tidak boleh dilampauin dalam membangun bangunan kearah GSI
- KDB / BCR (Koefesien Dasar Bangunan atau Building Coverage Ratio)
Angka Prosentasi perbandingan luas bangunan yang bisa di bangun terhadap luas tanah yang terseedia. misal KDB 30%, luas lahan 10001)m2, berarti luas lahan yang bisa di bangun 300m2(untuk pembanguna di lantai 1), sisanya di maksudkan untuk ruang hijau dan resapan air,
- SIPPT (Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah )
Ijin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000m2 atau lebih, ijin itu penting untuk pengajuan IMB.
- RAB (Rencana Anggaran Biaya)
merupakan ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengrerjaan sebuah Project Property, melalui RAB ini kita bisa menentukan banyak Hal diantaranya: harga jual yang layak, Paket Investasi, perkiraan keuntungan Project, durasi pengerjaan project.. dll
Written by:dwi
Written by:dwi